"Tentunya kita pasti akan tilang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Indra menyebutkan, tilang yang akan diberikan kepada para pembalap jalanan ini disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya. Selain mengecek kepemilikan surat izin mengemudi (SIM), polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para pembalap liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kita lihat pelanggaran lainnya kalau dia melanggar kecepatan bisa pelanggaran ini," tambahnya.
Indra mengatakan, 'trek-trekan' merupakan sebuah tindakan pelanggaran ketertiban umum, sehingga polisi juga bisa memidanakan pembalap liar.
Aksi balapan liar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, sempat viral di media sosial. Dalam sebuah rekaman video, pembalap melakukan aksi drifting di Jalan Metro Pondok Indah.
Tidak diketahui kapan pengambilan video itu dilakukan. Aksi balapan dilakukan pada malam hari dan para pelaku sempat menutup akses jalan di sekitar lokasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini