Istri Bos Abu Tours Dibui 19 Tahun di Kasus Cuci Uang Rp 1,2 T

Istri Bos Abu Tours Dibui 19 Tahun di Kasus Cuci Uang Rp 1,2 T

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 18:12 WIB
Istri CEO Abu Tours, Nusyariah (Foto: dok. Istimewa)
Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 19 tahun kepada istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansur, terkait kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah. Nursyariah juga didenda Rp 300 juta.

"Menyatakan Nursyariah Mansur bin Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (21/2/2019) malam.

"Menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jika Nursyariah tidak membayar denda itu, akan digantikan dengan kurungan 1 tahun dan 3 bulan penjara. Nursyariah juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada pengadilan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Denny.

Mendengar putusan hakim itu, Nursyariah, yang duduk di kursi pesakitan, hanya terdiam. Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya.



Sebelumnya, pada persidangan dengan terdakwa Hamzah Mamba, hakim anggota Muhammad Salim Giribasuki mengungkapkan uang jemaah senilai Rp 1,2 triliun dipergunakan untuk keperluan pribadi.

"Untuk memberangkatkan jemaah yang berjumlah 98 ribu orang, dibutuhkan dana Rp 1,8 triliun. Padahal dana yang tersisa di rekening Abu Tours hanya tinggal sekitar Rp 2 miliar," kata Salim.

Sepanjang Abu Tours beroperasi, Hamzah Mamba berhasil mengumpulkan uang Rp 1,2 triliun. Uang ini didapatkan dari setoran jemaah dari transfer dan setoran langsung ke Abu Tours. Sayangnya, uang triliunan rupiah itu dipergunakan secara pribadi oleh Hamzah Mamba.

"Digunakan untuk gaji karyawan, fee agen atau mitra, listrik, ditransfer ke rekening Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansur dan sebagian lagi untuk pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat," sebut Salim.

Tidak hanya itu, uang jemaah ini dipakai untuk membeli barang-barang mewah untuk Hamzah Mamba dan mendirikan anak-anak perusahaan di bawah naungan Abu Corps.

"Pembelian lensa Canon, televisi, jam tangan dan logam mulia, pembelian sepatu, tas, helm, koper, jaket dan kacamata, dan logam mulia," ujarnya.

Ditambahkannya, uang ini juga digunakan untuk mendirikan restoran dan beberapa tabloid dan radio untuk mendukung usaha dari Abu Tours.


Saksikan juga video 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads