Berkas Perkara Lengkap, Steve Emmanuel Diserahkan ke Kejari Jakbar

Berkas Perkara Lengkap, Steve Emmanuel Diserahkan ke Kejari Jakbar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 16:15 WIB
Steve Emmanuel (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara kepemilikan narkoba jenis kokain atas tersangka Steve Emmanuel sudah dinyatakan lengkap. Polres Jakarta Barat pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erick, Steve membeli dan menyimpan kokain dengan berat melebihi 5 gram. Steve disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, pada Pasal 114 ayat 2, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Erick.



Sebelumnya, Steve ditangkap polisi di lobi kondominiumnya di Jakarta Selatan pada Jumat (21/12). Polisi menemukan alat isap kokain atau bullet di saku celana Steve. Polisi kemudian menggeledah kamar Steve dan menemukan 92,04 gram kokain.



Steve mengaku membeli kokain itu dari Belanda seberat 100 gram. Kokain itu lalu diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. (aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads