"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya, pada Pasal 114 ayat 2, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Erick.
Sebelumnya, Steve ditangkap polisi di lobi kondominiumnya di Jakarta Selatan pada Jumat (21/12). Polisi menemukan alat isap kokain atau bullet di saku celana Steve. Polisi kemudian menggeledah kamar Steve dan menemukan 92,04 gram kokain.
Steve mengaku membeli kokain itu dari Belanda seberat 100 gram. Kokain itu lalu diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. (aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini