Awalnya ketua majelis hakim Krisnugroho Sri Pratomo bertanya kepada jaksa soal keberadaan Richard Muljadi. Jaksa menyebut terdakwa sakit, lalu hakim meminta jaksa menunjukkan surat dari RSKO.
"Jadi sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis. Namun, berdasarkan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (RSKO) yang ditandatangani dokter Ashar Jaya, menerangkan bahwa sesuai hasil keputusan dokter terdakwa Richard Muljadi pada hari ini tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi sakit," kata Krisnugroho di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muntah, mual, demam. Informasinya, yang bersangkutan langsung masuk UGD RSKO. Ini informasi yang saya dapatkan tadi," kata Yerich.
Sementara itu, pengacara Richard, Baso Fakhruddin, mengaku baru tahu kabar tersebut. Dia akan ke RSKO menjenguk Richard.
Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.
Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini