Ketentuan mengenai HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berikut bunyi Pasal 28 dan Pasal 29 di UUPA tersebut
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Sementara itu, definisi hutan tanaman industri (HTI) setidaknya dimuat dalam PP 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Berikut definisinya yang tercantum di Pasal 1
Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
Berikut ketentuan soal pengelolaan hutan tanaman industri (HTI):
Pasal 3
(1) Hutan Tanaman Industri dikelola secara profesional dan diusahakan berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian, dan asas perusahaan.
(2) Unit HTI merupakan unit pengusahaan yang dapat terdiri dari satu atau lebih kelas perusahaan.
Berikut aturan soal hak pengusahaan HTI:
Pasal 7
(1) Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(3) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Sebelumnya diberitakan, anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyayangkan adanya salah informasi terkait status lahan yang saat ini dikuasai Prabowo tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi Ombudsman, lahan itu bukan HGU seperti yang disebut Prabowo.
"Semua orang sibuk membahas tentang isu lahan yang kemarin disampaikan debat. Pertama, hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU. Tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya," kata Ahmad Alamsyah Saragih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman di gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Hal ini juga pernah diungkapkan oleh salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufiqulhadi. Politikus asal Aceh ini juga menyebut lahan Prabowo bukan HGU.
"Jika ada yang mengatakan status kepemilikan tanah Pak Prabowo di Kalimantan dan Aceh adalah HGU, itu salah sama sekali. Tapi yang benar adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Selasa (19/2/2019).
Simak Juga 'PAN Usul Presiden Terbitkan Keppres Lahan untuk Rakyat':
(imk/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini