Kena OTT KPK, Bupati Busel Sultra Divonis 8 Tahun Penjara

Kena OTT KPK, Bupati Busel Sultra Divonis 8 Tahun Penjara

Sitti Herlina - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 15:10 WIB
Bupati Buton Selatan (ari/detikcom)
Buton - Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani hukuman penjara. Hal tersebut didasari putusan yang dibacakan ketua majelis Khusnul Khotimah di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

"Terdakwa Agus Feisal Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Khusnul Khotimah dalam sidang, Kamis (21/2/2019).

Sontak setelah mendengar amar putusan tersebut, seluruh kerabat yang hadir berteriak histeris memecah ruang sidang. Dalam amar putusan, Khusnul menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat bupati nonaktif ini berawal saat ia ditangkap tangan oleh KPK pada Mei 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 409 juta diduga sebagai suap dari pengerjaan rumah jabatan Wakil Bupati Busel tahap III dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Selain hukuman 8 tahun penjara serta dicabut hak politiknya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 700 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 372 juta kepada Agus.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut bupati nonaktif penjara selama 10 tahun.

Seusai pembacaan amar putusan, Agus terlihat sedih, tapi ia tetap mendapat pelukan dan dukungan dari keluarga yang ikut menghadiri sidang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads