"Terdakwa Agus Feisal Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Khusnul Khotimah dalam sidang, Kamis (21/2/2019).
Sontak setelah mendengar amar putusan tersebut, seluruh kerabat yang hadir berteriak histeris memecah ruang sidang. Dalam amar putusan, Khusnul menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman 8 tahun penjara serta dicabut hak politiknya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 700 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 372 juta kepada Agus.
Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut bupati nonaktif penjara selama 10 tahun.
Seusai pembacaan amar putusan, Agus terlihat sedih, tapi ia tetap mendapat pelukan dan dukungan dari keluarga yang ikut menghadiri sidang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini