Pantauan detikcom, Kamis (21/2/2019) pukul 11.30 WIB, Haris, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, dibawa naik ke mobil polisi. Seorang polisi membawa satu kardus berwarna cokelat yang di dalamnya berisi barang bukti.
Haris dikawal ketat polisi bersenjata api. Dia langsung dibawa ke Kejari Bekasi untuk segera disidangkan atas kasus pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU menyerahkan tersangka dan barbuk. Ini koordiansi baik antara kepolisian dan kejaksaan sehingga penyidikan dapat kita lakukan dengan lancar," kata Argo.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa hari lalu. Selanjutnya, kewajiban penyidik polisi adalah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk menghadapi persidangan.
Diketahui, pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat itu terjadi pada November 2018 lalu. Tersangka Haris membunuh satu keluarga sekaligus yakni Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan karena mengaku sakit hati.
Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan linggis. Setelah itu, dia kabur sebelum akhirnya ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
Simak Juga 'Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Bekasi, 35 Adegan Diperagakan':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini