Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah kepada awak media di Samarinda mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Ia mengatakan tersangka MR ditangkap di kawasan Jalan Kadrie Oening Samarinda, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Ini modus yang kesekian kalinya untuk mengelabui petugas, narkoba bungkusan paket besar dan dikemas dalam bola lampu," kata Siti sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BNNK Samarinda berhasil mengungkap narkoba yang dikemas dalam kotak susu dan pelakunya diamankan di kawasan Perumahan Bukit Alaya, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.
Siti Zaekhomsyah menyebutkan, dari tangan tersangka MR, Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,55 gram. MR tidak berkutik dan langsung diamankan pihak BNNK Samarinda. Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan, tersangka MR memperoleh narkoba tersebut dari bandar berinisial IY yang kini masih jadi buron. Ia juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
"Jadi pembeli memesan by phone, kemudian diantarkan kurir. Nah, mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas," ujar Siti Zaekhonsyah.
Atas perbuatannya tersebut, kini MR diamankan di kantor BNNK Samarinda untuk proses penyidikan dan pengembangan asal mula pemilik narkoba yang diantarkannya. (asp/asp)











































