"Pergubnya belum, masih diproses," kata Plt Kepala Kesbangpol Taufan Bakri kepada detikcom, Rabu (20/2/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tahu kajian bukan saya, tapi pergub memang harus ada tim ahli," ucapnya.
Taufan belum mengetahui teknis pelaksanaan swakelola dana tersebut. Dia mengatakan dana tersebut bukan hanya akan dikelola oleh dinas yang dipimpinnya, tapi juga dinas yang lain.
"Bisa dinas sosial, dinas olahraga," sebutnya.
Anies sebelumnya menjelaskan terdapat empat tipe pengelolaan dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam tipe ketiga dan keempat, dana bisa langsung diberikan kepada masyarakat.
"Jadi swakelola tipe 3 dan 4, terutama tipe 4, bisa diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang laksanakan, pelaporan pun profesional. Jadi bukan badan usaha. Jadi itu alhamdulillah PP (peraturan pemerintah)-nya keluar. Ketika kita susun di DKI ini, bahwa ke depannya kolaborasi pakai istilah kita masyarakat sebagai co-creator," ujar Anies, Jumat (1/2).
Kebijakan swakelola dana APBD tersebut, ditegaskannya, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti PKK, Karang Taruna, dan lembaga musyawarah kelurahan (LMK).
Simak Juga 'UMSP 2019 Dikritik Pengusaha, Anies Menjawab':
(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini