Ahmad Marzuki masuk DPO sejak 2014. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Unilever di PT PPI cabang Bandar Lampung, yang merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Marzuki merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Ia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa, yang saat itu menjabat direktur, telah merugikan keuangan negara Rp 986 juta. Atas perbuatan Marzuki, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Namun, saat akan dieksekusi, ia kabur. Jaksa terus melacak keberadaannya dan menangkap Marzuki di Tuban.
"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung. Dia menjual rumah itu untuk modal kabur," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ari Wibowo sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/2/2019).
Ari menjelaskan Marzuki menjadi buron sejak 2014 dan kemudian bersembunyi di Tuban, Jawa Timur. Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha di sana.
"Dengan modal itu, terpidana membuka usaha menjual mainan anak," kata dia. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini