"Jadwalnya sih begitu ya," ujar pengacara Richard, Baso Fakhruddin, saat dihubungi Kamis (21/2/2019).
Baso berharap kliennya mendapatkan vonis ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya vonis Richard digelar pada (14/2) kemarin. Namun karena Ketua majelis sakit sidang vonis itu ditunda satu pekan.
"Berhubung ketua majelis hakim sakit jadi tidak bisa dipaksakan," kata anggota majelis hakim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Richard Muljadi dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.
Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini