Pengacara Badrul: Tidak Ada PK Soal Pilkada Depok
Minggu, 18 Sep 2005 09:16 WIB
Jakarta - Di tengah hingar bingarnya pemberitaan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memproses peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok dan membentuk majelis hakimnya, pihak Badrul Kamal justru berpendapat sebaliknya. Pihaknya mengklaim bahwa MA belum memproses PK dan yakin PK itu tidak ada dalam kasus Pilkada Depok."Banyak pihak belum mendapat informasi yang lengkap. KPUD Depok memang benar menyerahkan surat yang namanya PK. Tapi PK itu tidak ada karena PK itu harus diregister, nomor berapa, dan sebagainya. Jadi tidak ada PK itu," kata Albert Manginar Sagala, pengacara Badrul Kamal ketika dihubungi detikcom, Minggu (18/9/2005).Albert memastikan hingga hari ini, MA belum memproses PK yang diajukan KPUD Depok, apalagi membentuk majelis hakim untuk menangani perkara ini. "Saya kebetulan ke MA. Hingga Kamis (15/9/2005) terakhir kali saya mendapat kabar itu. Mulai hari ini hingga minggu depan, MA mengadakan Raker di Bali. Jadi tidak ada mejelis hakim itu," ungkapnya.Albert memastikan bahwa di MA, hanya satu orang pejabat yang berwenang berbicara mengenai kasus sengketa Pilkada Depok. Dia memperoleh informasi, tidak ada yang mempunyai kredibilitas untuk berbicara mengenai kasus ini selain satu orang pejabat itu. Namun dia enggan menyebut nama pejabat itu."Siapa pun bisa berbicara. Tapi saya percaya hanya pada satu pejabat, karena di MA telah diputuskan tidak ada yang diperbolehkan berbicara soal Pilkada Depok selain pejabat itu," jelas Albert.Mengenai rekomendasi Komisi Yudisial (KY), Albert menegaskan KY telah melampaui kewenangannya. Seharusnya KY hanya berwenang mengurusi perilaku hakim, bukan keputusannya. "Itu tidak berhubungan dengan putusan dan materi perkara. Siapa pun tidak boleh mencampuri putusan hakim. KY telah melampaui batas-batasnya," tukasnya.Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan membantah telah menunjuk majelis hakim kasus PK Pilkada Depok. Ia mengaku masih memilih-milih siapa anak buahnya yang pas menangani kasus ini, dan belum meneken suratnya.Bagir mengaku ia memang sudah menerima PK dari KPUD Kota Depok. Tapi saat ini PK tersebut masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan administrasi. Apakah sudah memenuhi prosedur atau belum. Misalnya, memberitahu pihak lawan.
(atq/)











































