"Melaporkan pelaporan UU (Nomor) 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilakukan diduga oleh Pak Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait ucapan beliau ke Ir Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin pasca-debat capres hari Minggu putaran kedua," ucap Adi Prakoso yang mengaku sebagai anggota Barisan Advokat Indonesia (BADI) di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Adi menuding Djoko melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Dia menyebut Djoko telah melanggar aturan itu karena menghina Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengklaim laporannya telah teregistrasi. Untuk alat bukti, dia menyertakan lampiran berita media online.
Pernyataan Djoko mengenai Jokowi curang sebelumnya disampaikannya usai debat kedua di The Sultan Hotel pada Minggu, 17 Februari 2019. Ia menyoroti pernyataan Jokowi yang mengungkit lahan besar Prabowo di Kalimatan Timur dan Aceh Tenah saat berbicara mengenai redistrubisi lahan ke masyarakat.
"Ya Pak Jokowi curang nyerang pribadi, nyerang perorangan. Di aturan itu kan tidak boleh menyerang perorangan," kata Djoko.
Dia membela soal lahan hak guna usaha (HGU) Prabowo itu. Menurut Djoko, semua rakyat Indonesia , termasuk Prabowo, berhak mendapatkan HGU untuk usahanya. (yld/dhn)











































