"Nggak ada itu, itu fitnah. Fitnah dari Sudirman said. Nggak ada. Pak Sudirman Said fitnah," ujar Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy di Hotel El Royal, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).
Dalam ceritanya, Sudirman Said mengatakan paket deal pembelian saham Freeport tidak menguntungkan Indonesia. Namun personel Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menyebut Jokowi tetap menyuruhnya memproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fitnah itu, mengarang-ngarang, halusinasi. Sebagian besar itu disampaikan halusinasi aja isinya," kata Lukman yang juga politikus PKB tersebut.
Sebelumnya Sudirman Said mengungkapkan kronologis dikuasainya saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen. Ia yang saat itu masih menjadi Menteri ESDM diminta menghadap Presiden Jokowi pada 7 Oktober 2015.
Singkat cerita, sesampainya dia di ruangan kerja Jokowi, dia melihat ada James atau Jim Moffet, yang kala itu menjabat sebagai Executive Chairman Freeport McMoRan, sedang mengadakan pertemuan dengan Jokowi. Di sana Sudirman diperintahkan Jokowi untuk membuat draft mengenai kesepakatan pembelian saham.
![]() |
"Dan tidak panjang lebar, Presiden hanya katakan 'tolong siapkan surat, seperti yang dibutuhkan, kira-kira kita ini ingin menjaga keberlangsungan investasi lah', nanti dibicarakan setelah pertemuan ini, 'baik pak Presiden'. Maka keluarlah saya bersama Pak Jim Moffet ke suatu tempat," ujar Sudirman di acara bedah buku bertajuk 'Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan' di Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Sesampainya di sebuah tempat, Moffet menyodorkan draf kesepakatan. Menurut Sudirman, draf itu tidak menguntungkan Indonesia.
"Pak Moffet sodorkan draft, kira-kira surat yang dibutuhkan seperti itu. Saya bilang sama Moffet 'this is not the way i do business, kalau saya ikuti draft-mu, maka yang akan ada Presiden negara didikte korporasi'. Saya tidak lakukan itu, 'yout tell me what we have been discussed with president', dan saya akan buat draft yang lindungi kepentingan republik'," kata Sudirman seraya menirukan perkataannya kepada Moffet.
Kemudian setelah pertemuan dengan Moffet, Sudirman langsung menyampaikan draft tersebut kepada Jokowi. Menurut Sudirman, saat itu Jokowi disebut langsung menyetujui, padahal menurut Sudirman draf tersebut hanya menguntungkan pihak Freeport bukan Indonesia.
"Bapak dan Ibu tahu komentarnya pak presiden apa? dia mengatakan 'lho kok begini saja sudah mau? Kalau mau lebih kuat lagi sebetulnya diberi saja'. Jadi mungkin saja ketika pagi itu, saya nggak ikut diskusi, saya datang tulis surat, dan saya nggak tahu sebelum pertemuan itu ada siapa. Jadi saya disuruh nulis surat dengan level ini aman, nggak merusak. Tapi pak Presiden bilang 'kok begini nggak mau', jadi mungkin tanggal 7 itu mungkin sudah ada komitmen yang lebih kuat, yang dikatakan surat itu perkuat posisi mereka, dan lemahkan posisi kita," ungkap Sudirman Said.
Sudirman menilai pertemuan antara Jokowi-Moffet itu bukanlah pertemuan normal layaknya pertemuan biasa. Sebab, setelah draft tersebut disetujui Jokowi, angka saham Amerika naik.
"Dan saya paham itu bukan pertemuan normal. Tetapi dari segi hukum saya rasa dapat proteksi dari kepala biro hukum saya dan sekjen. Itulah cerita surat itu," tutur Sudirman.
Terakhir, caleg Gerindra ini mengatakan baru-baru ini Freeport merilis catatan terkait saham Freeport Indonesia 51 persen. Dia mengatakan Indonesia menguasai mayoritas saham Freeport tetapi mereka terima 82 persen benefit ekonomi.
"Freeport menumpahkan saham 51 persen kepada pihak Indonesia. Tapi kemudian ada catatan gini, meskipun mayoritas saham di Indonesia, tetapi, dengan perjanjian yang sudah ada, maka kontrol manajemen operasional tetap dipegang oleh Freeport McMoran. Kemudian sampai dengan 22 perjanjian itu disebutkan, Freeport McMoran akan terima 82 persen benefit ekonomic pacific yang ada. Jadi Indonesia miliki 51 saham, tapi 82 persen benefit ekonomic ke mereka," kata Sudirman Said.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di sini. (elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini