"Surat edaran kepala dinas nomor 42/2019 itu rujuk pada PKPU nomor 23. Di UU kan juga jelas di Pemilihan Umum di Pasal 280, ada larangan ada fasilitas pemerintah," ucap Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Melly Budiarti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata ada Peraturan Bawaslu, mengecualikan yang disewakan. Peraturan Bawaslu yang memperbolehkan (kampanye di bangunan milik pemerintah) yang disewa," sebut Melly.
Sebab menurut Melly surat edaran itu melarang kampanye di rusun karena rusun adalah aset dari Pemprov DKI. Meski kemudian dalam rapat itu menurut Melly diputuskan bila kampanye tidak dilarang di rusun tetapi alat peraga kampanye tidak dibolehkan dipasang di rusun.
"Kesepakatan kita, kampanye tidak dilarang tapi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) pada fasilitas umum atau bersama itu dilarang," ujar Melly.
"Kalau (APK dipasang) di dinding bangunan rusun, taman itu dilarang," imbuhnya.
Dia mencontohkan bila ada seorang calon anggota legislatif (caleg) yang ingin berkampanye di rusun, caleg itu boleh berkampanye sambil membawa alat peraga kampanye. Namun setelah si caleg itu selesai berkampanye, maka alat peraga kampanye itu harus dibawa tidak ditempelkan di area rusun.
Baca juga: Beda Rusun Ala Anies dan Ahok |
"Nanti ada surat (edaran) baru (yang berisi) kampanye boleh tapi tidak bolehnya pemasangan APK," kata Melly.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendapat laporan ada larangan kampanye di Rusun Marunda, Jakarta Utara. DPRD mengundang Bawaslu untuk menjelaskan ada tidaknya peraturan larangan kampanye di rusun.
Sebelumnya Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri yang juga mengikuti rapat di DPRD DKI itu mengatakan tidak adanya larangan berkampenye di rusun. "Dalam Peraturan Bawaslu kecuali tempat yang disewakan. Malah kalau tidak, itu tidak jalan kampanye. Jalan umum, gedung olahraga, kemudian stadion, juga milik pemerintah," ucap Jufri.
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
(dhn/dhn)