Dinas Perumahan DKI Mediasi Dua Kubu Pengurus Apartemen Puri Imperium

Dinas Perumahan DKI Mediasi Dua Kubu Pengurus Apartemen Puri Imperium

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 16:30 WIB
Dinas Perumahan DKI Mediasi Dua Kubu Pengurus Apartemen Puri Imperium
Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Dinas Perumahan DKI Jakarta Ledy Natalia. (Foto: Nur Azizah/detikcom)
Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memediasi dua kubu yang mengaku sebagai pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Puri Imperium. Dinas Perumahan DKI meminta dua kubu menyerahkan dokumen-dokumen kepengurusan.

Mediasi digelar di Dinas Perumahan DKI, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019). Mediasi digelar tertutup dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Dinas Perumahan DKI Ledy Natalia.

Ledy mengatakan, setelah dilakukan mediasi sekitar 3 jam itu, belum diputuskan mana pengurus yang sah. Dinas Perumahan DKI akan mengecek lebih dulu mana pengurus yang sesuai dengan aturan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang pertemuan hari ini kita tidak akan menyimpulkan apapun. Dinas Perumahan akan melakukan dulu pengecekan dokumen-dokumen, karena memang kedua belah pihak ini sama-sama melakukan rapat, dan dua-duanya mengajukan permohonan," kata Ledy setelah mediasi di kantornya.

"Nah kita akan nilai dulu nih mana yang sudah sesuai dengan Permen dan Pergub. Nah itu mungkin yang akan kita usulkan untuk bisa dilanjutkan. Mungkin ya, tapi kan belum final," imbuhnya.



Ledy menuturkan, setelah pengecekan dokumen dilakukan akan dilakukan rapat untuk mengambil keputusan. Menurutnya, Pemprov DKI yang nantinya akan memutuskan kepengurusan yang sah.

"Belum, belum. Karena kebetulan saya kan tidak mengikuti kasus ini dari awal, jadi saya harus mengecek dulu dokumen-dokumennya, kemudian apa saja yang sudah mereka lalui. Lalu nanti kita akan menilai itu di dalam satu rapat. Tentunya kan di dalam Pergub ada tim ya, Tim Penyelesaian Permasalahan, nah itu nanti yang akan memutuskan hal tersebut," jelasnya.

Dualisme pengurus ini bermula ketika masa kepengurusan P3SRS Puri Imperium selesai pada Juli 2018. Namun, rapat pembentukan pengurus baru tidak menghasilkan keputusan karena ada pihak yang tak setuju dengan sistem one name one vote sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Nah ini yang terjadi itu sebenarnya masalah yang umum ya, adanya dualisme itu biasa di apartemen. Jadi pihak yang satu merasa nggak puas lalu membentuk sendiri P3SRS-nya, itu aja sih. Nah, tugas Dinas Perumahan memediasi mereka kemudian menyelesaikan permasalahannya. Tapi kalau misalkan mereka masih tetap kekeuh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan ya silakan aja, itu tidak akan diselesaikan di sini," tegas Ledy.

Dinas Perumahan DKI sendiri akan menggelar pertemuan lanjutan dengan para pengurus yang berseteru. Ledy menilai kasus ini harus segera diselesaikan karena khawatir akan berdampak buruk terhadap warga penghuni apartemen.

"Iya kalau misalkan tidak ada pengesahan dari Dinas Perumahan, yang pasti banyak akan terjadi kericuhan. Yang pertama, mereka tidak percaya sama P3SRS, mereka nggak tahu mereka bisa setor IPL (iuran pengelolaan lingkungan), terus kemudian tagihan air, listriknya ke mana? Ada juga beberapa orang yang akhirnya tidak mau membayar karena mereka pikir nggak ada yang jelas pengurusnya siapa," ucap Ledy.

"Lalu kemudian kalau bank-bank itu yang sudah berjalan, kalau tanpa SK dari Dinas Perumahan, mereka biasanya tidak akan melegalisasi pembukaan rekening perhimpunan. Biasanya sih kayak gitu itu akan berpengaruh pasti pada pengelolaan apartemen," lanjutnya.



Menurut Ledy, pihaknya tidak bisa terlibat terlalu jauh dan hanya bisa berperan melakukan pembinaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia mengimbau kedua pihak yang bertikai mengutamakan kepentingan warga dan bukan kepentingan pribadi mereka.

"Sebenarnya yang paling pertama dilakukan adalah pengurus antar orang-orang yang bertikai ini harus menyelesaikan dulu secara internal. Karena itu tadi saya sampaikan bahwa kita harus melihat ini semua untuk kepentingan warga, jangan pernah melihat kepentingan pribadi atau golongan. Dinas Perumahan tidak akan bisa terlibat terlalu dalam," tuturnya.

Pemprov DKI juga menegaskan kepada kedua pengurus segera melakukan penyesuaian sesuai dengan Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018. Para pengurus P3SRS ini diberi waktu hingga akhir Maret 2019 untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi intinya semua apartemen di Provinsi DKI Jakarta ini di akhir Maret sudah melakukan penyesuaian, penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, kemudian penyesuaian struktur organisasinya, dan yang terakhir tatib kepenghuniannya," pungkas Ledy.

(azr/zak)


Berita Terkait