KPUD: MA Seharusnya Memenangkan PK

KPUD: MA Seharusnya Memenangkan PK

- detikNews
Minggu, 18 Sep 2005 07:17 WIB
Jakarta - Keluarnya rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengindikasikan adanya sesuatu yang salah dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) dalam kasus Pilkada Depok. Untuk itu, demi keadilan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya memenangkan pihak KPUD Depok dalam persidangan kasus peninjauan kembali (PK) Pilkada Depok yang sudah diterima oleh MA."KY sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terhadap hakim. Ini kan berarti ada sesuatu yang salah tentunya dalam peradilan kemarin," kata Kuasa Hukum KPUD Depok Haneda Lestoto ketika dihubungi detikcom, Minggu (18/9/2005).Meski begitu, KY tidak berwenang memberikan sanksi terhadap majelis hakim. Apakah MA seharusnya mengikuti rekomendasi KY? Haneda mengaku tidak tahu. Dia hanya menegaskan bahwa ada yang tidak benar dalam putusan PT Jabar itu.Ketika ditanya apakah yakin bakal menang dalam kasus PK ini, Haneda menolak menjawab itu. Dia menjelaskan, dari sisi etika, kuasa hukum tidak diperbolehkan menjanjikan kemenangan terhadap kliennya. "Kita sebagai lawyer tidak boleh menjanjikan yang belum pasti janji, tapi kita menggunakan logika hukum yang ada dasar hukumnya," tukasnya.Haneda menegaskan, MA terlalu lama dalam memproses pengajuan PK yang diajukan pihaknya. Padahal sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat agar kasus ini dijadikan prioritas demi terciptanya kestabilan keamanan dan ketertiban serta kepastian hukum."Ini terlalu lama. Padahal kita sejak 29 Agustus minta diprioritaskan segera penanganannya. Tapi itu karena ada persoalan di regulasi, apakah putusan final itu masih bisa diajukan PK," ujarnya.Sebelumnya, F-PKS berharap majelis hakim yang telah dibentuk oleh MA dapat segera memproses PK sengketa Pilkada Depok. F-PKS juga mengharapkan proses hukum yang dilakukan MA berjalan objektif, fair dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.KY telah mengeluarkan rekomendasi kepada MA agar ketua majelis kasus sengketa Pilkada Depok yang juga Ketua PT Jabar, Nana Juwana, diberhentikan sementara selama satu tahun. Sedangkan empat hakim lainnya diusulkan mendapatkan teguran tertulis. Mereka dinilai telah melakukan unprofessional conduct secara formil maupun materil. (atq/)


Berita Terkait