Mulanya Niswatun yang mengaku bernama Helen Natalia Fransisca tinggal di kos-kosan milik korban bernama I Ketut Widyantara Udayana (19) di kawasan Denpasar Selatan. Untuk menipu korbannya, Niswatun mengaku sebagai Bhayangkari dan sengaja memasang fotonya bersama seorang pria berpakaian polisi di dalam kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadimas menyebut November 2017 lalu orang tua korban lalu menyanggupi untuk membayar uang tersebut secara bertahap. Setelah uang itu lunas, Niswatun kembali meminta sejumlah uang dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2018.
Untuk meyakinkan korban, Niswatun bahkan meminta korban yang mendaftar sebagai Bintara Polri 2018 itu untuk mengirim sejumlah foto kopi surat-surat penting seperti form pendaftaran hingga foto korban. Beberapa hari kemudian Niswatun memberikan kuitansi penyerahan uang kepada juri yang namanya sesuai dengan tabel nama yang sudah diberikan oleh korban.
Singkat cerita, korban dinyatakan tidak lulus psikologi dan tersangka menyanggupi untuk membantu korban asal memberikan sejumlah uang yang disebut untuk menyogok salah seorang juri. Bahkan dalam rentang waktu April hingga September, Niswatun kembali meminta sejumlah uang.
"Sehingga korban sudah total memberikan tersangka sejumlah Rp 639 juta," ujar Hadimas.
Hadimas menjelaskan korban yakin bisa lolos masuk Bintara karena percaya dengan Niswatun. Selain mengaku sebagai Bhayangkari, Niswatun juga mengaku memiliki kenalan anggota di Mabes Polri.
"Tersangka ini mengaku seorang bhayangkari dan memiliki suami seorang polisi yang sedang bertugas di BNN dengan cara memajang foto tersangka menggunakan pakaian bhayangkari dan foto seorang anggota Polisi berbaju dinas berukuran 10 R. Tersangka mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri seorang Jendral, yang mana nama Jendral tersebut fiktif," urainya.
Dia menambahkan Niswatun akhirnya dibekuk di rumahnya di Dusun Ginonjo, Desa Basuki, Sidoarjo, Jawa Timur. Uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk foya-foya.
"Semua apa yang dikatakan tersangka oleh korban merupakan fiktif dan korban tidak pernah menguruskan atau membantu korban menjadi seorang bintara Polisi. Sehingga uang yang diterima tersangka dari korban digunakan foya-foya dan memenuhi kehidupannya sehari-hari, sebab menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya," tegas Hadimas.
Atas perbuatannya, Niswatun dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini