Datangi BPK, ICW Laporkan 1.466 PNS Koruptor yang Belum Dipecat

Datangi BPK, ICW Laporkan 1.466 PNS Koruptor yang Belum Dipecat

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 13:50 WIB
Indonesian Corruption Watch (ICW) laporkan PNS koruptor ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Alfions-detikcom)
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya 1.466 PNS koruptor yang masih digaji negara atau belum dipecat. ICW menyebut negara dirugikan miliaran rupiah setiap tahun.

"Dalam butir ketiga surat keputusan bersama (SKB) tersebut proses pemecatan PNS koruptor itu harus selesai di akhir 2018, kenyataannya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini," kata Staf Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung BPK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019). Rabu (20/2/2019).

Alamsyah menjelaskan, data ribuan PNS koruptor yang masih digaji ini berawal dari pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Ditjen Pas Kemenkumham pada 2016. Pada saat itu, lanjut dia, ditemukan sejumlah PNS koruptor yang masih digaji pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian 13 September 2017 muncul SKB antara Kemendagri, Kemenpan RB, serta BKN untuk menyelesaikan persoalan tersebut," paparnya.



Perhitungan ICW berdasarkan PP 30 tahun 2015, negara dirugikan Rp 72 miliar setiap tahun lantaran menggaji PNS koruptor.
ICW mendorong dan mendesak BPK untuk segera menghitung kerugian negara.

"PNS yang terjerat korupsi itu berada di golongan III, masa kerjanya sekitar 16 dan ditemukan ada Rp 3,5 juta untuk gaji pokoknya saja kalau seandainya kita coba hitung dikalikan dengan 1.466 PNS koruptor itu sekitar Rp 6,5 milliar per bulan, kalau per tahun ada sekitar Rp 72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS koruptor," jelas Alamsyah.

Alamsyah mengatakan permasalahan pokok ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak memberi detil nama dan jabatan 1.466 PNS yang terlibat korupsi. PPK seharusnya memberi data tersebut.

"BKN tupoksinya itu memblokir PNS koruptor, informasinya dari mana? informasinya dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mana itu dimandatkan kepada kepala daerah dan menteri atau sekjen di lembaga," ungkap Alamsyah.



Sementara PLH Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPPK), Rati Dewi Puspita Purba mengatakan akan menganalisa laporan ini. Kemudian BPK akan koordinasi dengan lembaga terkait.

"Kami harus membaca dulu menganalisis dulu isinya, nanti sesuai kewenangan BPK akan kami proses. Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan Kementrian, lembaga dan instansi terkait," ucap Rati. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads