Rapat dilakukan antara Komisi D DPRD DKI Jakarta, Dinas Perumahan, dan Bawaslu DKI Jakarta. Anggota Komisi D langsung bertanya kepada ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri soal peraturan larangan berkampanye di Rusun Marunda.
"Kemarin Panwaslu Jakarta Utara mendikte, ancam akan berikan sanksi hukum kepada petugas rusun yang memberikan izin kepada partai politik atau tim pemenangan, capres atau caleg untuk sosialisasi kampanye di masyarakat rusun," ucap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Barus merasa aneh dengan pelarangan itu. Apalagi, ada spanduk larangan kampanye di Rusun Marunda. Maka, Bestari meminta kepastian peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri menyebut tidak ada larangan berkampanye di rusun. Meski, ada larangan soal dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
"Dalam peraturan Bawaslu kecuali tempat yang disewakan. Malah kalau tidak, itu tidak jalan kampanye. Jalan umum, gedung olahraga, kemudian stadion, juga milik pemerintah," ucap Juri.
Namun, Jufri meminta kepada caleg ataupun tim kampanye capres untuk memberikan izin kepada pengelola rusun.
"Tapi harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, stadion, lapangan, kan harus izin dulu. Stadion di Senayan kan pasti ada pemberitahuan, kalau tidak boleh dasarnya apa. Itu kan tempat disewakan yang menurut kami tidak dilarang," ucap Jufri.
Bawaslu juga mendapat informasi soal adanya larangan kampanye di Rusun Marunda. Informasi dari Bawaslu, pengelola rusun mendapat teguran dari atasannya karena mengizinkan kampanye.
"Pengelola Marunda, informasi saya dapatkan, yang membuat masalah begitu. Pertama kali anggota caleg kampanye. Setelah itu, pengelola, kok ada teguran dari atas maka buat aturan. Kemudian saat ada kampanye dilarang," kata Jufri.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D, Pandapotan Sinaga, selaku pemimpin rapat, meminta kepada Dinas Perumahan DKI Jakarta bisa memahami dan tidak lagi melarang kampanye di Rusun.
"Saya harap Dinas Perumahan ternyata tidak ada larangan kampanye-kampanye. Karena masa kampanye sekarang itu door to door," kata Pandapotan.
Simak Juga 'Saat Mata Terkontaminasi Alat Peraga Kampanye': (aik/idh)