Kapal Bermuatan 110 Kubik Kayu Diamankan

Kapal Bermuatan 110 Kubik Kayu Diamankan

- detikNews
Sabtu, 17 Sep 2005 21:08 WIB
Makassar - Diduga berdokumen palsu, Kapal Layar Motor (KLM) Mega Buana yang bermuatan seberat 110 meter kubik kayu atau 1.316 potong kayu diamankan oleh petugas bea cukai Makassar. Kapal ini tertangkap saat aparat bea cukai, pada Jum'at (16/09/2005) melakukan patroli rutin di Selat Makassar.Petugas patroli yang dipimpin oleh Komandan Bagus Endro Wibowo dan Nahkoda Wagimin, langsung melakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Meski sempat memperlihatkan dokumen izin angkutan kayu, namun saat petugas bea cukai melakukan konfirmasi ke Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, ternyata izin pengangkutan kayu belum terdaftar."Dari pemeriksaan sementara, diketahui jika kayu ini berasal dari Sangkulirang, Kalimantan Timur dan akan dibawa ke Pare-pare, Sulsel," kata Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar Djunaedi Djusan ketika ditemui di Kantor Bea Cukai Wilayah XI Makassar, Sabtu (17/9/2005).Dengan dugaan berdokumen palsu, maka nahkoda kapal yang bernama Pansa Djafar (44) dan delapan orang anak buah kapal (ABK) diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.Djunaedi menjelaskan, penangkapan kapal yang memuat kayu dengan tidak dilengkapi izin dari Dinas Kehutanan Sulsel merupakan ketiga kalinya sejak diterbitkannya Inpres No 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di kawasan hutan. "Ini kapal ketiga yang kami tangkap," tutur Djunaedi.Rencananya, kapal ini akan diserahkan ke pihak Dinas Kehutanan Sulsel untuk kelengkapan penyidikan. Pengangkutan tanpa izin ini diperkirakan telah merugikan negara Rp 150 juta dan tersangkanya dijerat dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads