Parlemen AS Tegur RI atas Papua
Sabtu, 17 Sep 2005 20:13 WIB
Jakarta - Meski sebelumnya Kongres Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungannya terhadap keutuhan wilayah Republik Indonesia, kini sebanyak 35 anggota kongres menegur Pemerintah Indonesia untuk mencabut adanya izin perjalanan ke Papua dan menghentikan aksi militer di provinsi tersebut."Meskipun ada usaha untuk merintangi masuknya jurnalis asing dan aktivis HAM, kami sadar operasi militer telah mengakibatkan banyak pelanggaran HAM sejak Agustus 2004," kata Parlemen AS dalam sebuah surat kepada presiden SBY, seperti dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu (17/9/2005).Surat itu ditandatangani oleh dua partai politik yakni Partai Demokrat dan Republik. Mereka menyatakan, sistim izin perjalanan yang mengharuskan wisatawan melapor gerak-gerik mereka kepada agen intelijen lokal bertentangan dengan kebebasan bergerak yang merupakan dasar berfungsinya demokrasi.Surat itu menghimbau Indonesia untuk menghentikan sistim izin perjalanan dan aturan visa yang membatasi akses bagi para jurnalis internasional, peneliti, dan NGO ke Papua. Indonesia juga diminta untuk menghentikan operasi militer. Selain itu, dikatakan pula dalam surat itu berdasarkan laporan gereja, organisasi HAM, dan DPRD Papua bahwa ribuan penduduk terpaksa mengungsi karena operasi militer tersebut.Surat itu mengatasnamakan Chris Smith, anggota partai Republik New Jersey dan Sam Far, anggota Partai Demokrat California. Mereka menganjurkan Pemerintah Indonesia untuk merubah peraturan visa agar para jurnalis dan organisasi internasional mendapatkan akses ke Papua."Kami menulis surat ini untuk mendorong Pemerintah Indonesia melakukan langkah positif dengan membuka akses ke Papua," kata anggota Parlemen tersebut.Sebelumnya, Kongres AS menyatakan dukungannya terhadap keutuhan wilayah Republik Indonesia. Ini disampaikan utusan Kongres AS Robert Wexler usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/8/2005).Mengenai rancangan undang-undang yang mendukung pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masih dipertanyakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 tentang bergabungnya Papua Barat ke wilayah RI, menurut Wexler, hal itu adalah pendapat pribadi dua anggota kongres dan tidak mendapat dukungan mayoritas. Kedua anggota itu adalah Donald M. Payne dan Eni F.H. Faleomavaega.
(atq/)











































