"Atas ketidaksabaran ini, saya gugat ke pengadilan meminta kepada hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menerima pelimpahan tahap dua dan dteruskan ke pengadilan untuk sidangkan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (19/2/2019).
"Praperadilan untuk meminta kasus itu segera disidangkan karena sudah lengkap sudah P21," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonyamin menilai penanganan kasus dugaan korupsi kondensat itu tidak serius dan terbilang sangat lambat. Padahal, menurutnya kasus dugaan korupsi kondensat itu sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Karena sudah P21 tersangka dan barang bukti harapannya diserahkan ke jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Itu biasanya hanya 1 minggu tapi ini sampai Januari (2018) sampai Januari (2019) itu kemarin belum tahap dua ke Kejagung karena Kejagung minta 3 tersangka harus diserahkan polisi nggak bisa karena Honggo Wendratno (tersangka) masih buron," ujar Bonyamin.
Selain itu, menurut Bonyamin, Maki pernah mengajukan somasi kepada Kejaksaan untuk mengelar sidang in absentia karena status Honggo masih dalam buron. Namun, pemintaan Maki itu tak kunjung dipenuhi.
"Kemarin saya somasi untuk sidang in absentia, artinya sidang tanpa kehadiran orang. Itu Desember (2018) ada janji dari jaksa akan sidang in absencia. saya tunggu di sampai Januari (2019) belum ada," ungkap Bonyamin.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.
Ada 3 orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(ibh/rvk)