"Penyidik tidak bisa diintervensi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Argo mengatakan penyidik memiliki kode etik dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam membongkar percakapan seseorang di ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Roy meminta polisi membongkar grup WhatsApp di ponsel penyelidik KPK.
"Kita minta Krimsus untuk coba membuka kembali HP Gilang (Gilang Wicaksono penyelidik KPK, red), kalau data ini hilang berarti mereka menghilangkan barang bukti," jelas pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Roy menuding KPK telah menghilangkan barang bukti terkait kasus itu. Percakapan di grup WhatsApp di ponsel penyelidik KPK yang sempat dibaca sejumlah orang Pemprov Papua sudah hilang.
"Bahwa ternyata KPK berusaha menghilangkan barbuk, yang saya maksudkan barbuk, jadi malam itu kan kita mendapatkan informasi dari WhatsApp group yang dipegang oleh Gilang Wicaksono tentang bagaimana dia membuntuti Gubernur Papua," sambungnya.
Simak Juga 'Sekda Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Penyidik KPK':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini