"Memberikan ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil kepada turut tergugat dalam hal ini RSCM sebesar Rp 500 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun," kata Ketua Umum Harimau Jokowi kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Gerindra Siapkan Parnoko Award untuk PSI! |
Saeful mengatakan Prabowo juga diminta meminta maaf secara terbuka di depan publik dan mematuhi hukuman dalam putusan perkara. Sebab, ia menilai pernyataan Prabowo soal selang cuci darah RSCM yang dipakai 40 kali itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Kita minta itu ya minta maaf saja secara terbuka ke media bahwa apa yang dinyatakan itu salah, itu hoax. Karena itu kan ada masuknya ke perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1364 KUH Perdata, juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terus melanggar juga UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman hukumnya maksimal 10 tahun," sebut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hanya untuk menunjukkan apa yang dilakukan oleh beliau (Prabowo) sangat serius dampak sangat luas dan bisa membuat kekacauan di tengah masyarakat," kata Saeful.
Sedianya, sidang gugatan perdata Harimau Jokowi terhadap Prabowo itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun persidangan itu ditunda karena majelis hakim meminta para pihak melengkapi berkas legal standing terlebih dahulu.
Saksikan juga video 'Prabowo Sebut Selang Cuci Darah Digunakan 40 Kali, Ini Penjelasan RSCM':
(ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini