"Ya gitu (ikut memukul, red). (Dijerat) Pasal 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Argo tidak menjelaskan secara detail apa peran Hery dalam kasus itu. Hery saat ini masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Hery sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Argo menegaskan bahwa polisi telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status Hery sebagai tersangka.
"Intinya bahwa ada alat bukti yang cukup seperti tadi saya sampaikan ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli, ada petunjuk," jelasnya.
Hery masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Argo belum memastikan apakah selanjutnya Hery ditahan polisi.
Saksikan juga video 'Pemprov Papua Adukan KPK ke Komisi III DPR':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini