"(Dasar penetapan tersangka) dua alat bukti yang cukup ya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian ada petunjuk di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Namun, saat ditanya apa peran Hery dalam kasus yang dilaporkan oleh penyelidik KPK itu, Argo belum mau membeberkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Argo membenarkan ketika ditanya apakah Hery ikut memukul.
"Ya gitu," ucapnya.
Sementara Argo belum bisa memastikan apakah selanjutnya Hery ditahan polisi. Hery saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Semua kapasitas penyidik ya, kita tunggu saja," cetusnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Papua dilaporkan oleh penyelidik KPK atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Penyelidik KPK saat itu sedang melakukan pengintaian kegiatan rapat Pemprov Papua yang dihadiri Gubernur Lukas Enembe.
Saksikan juga video 'Bantah Aniaya, Tim Pemprov Papua Tuding KPK Kelabakan Gagal OTT':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini