![]() |
Kejadian itu bermula saat tim patroli pulang dari Pulau Nipa dan Karimun, Minggu (17/2) pukul 03.00 WIB. Petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13) kemudian mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan penuh tanpa lampu navigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap kala kayu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas Bakamla mendapati kapal tanpa nama diawaki oleh anak di bawah umur dan tidak dilengkapi dokumen sedang mengangkut BBM sekitar 20 liter. Kapal diduga selesai melakukan transfer BBM jenis HSD secara ilegal di Dermaga Makobar, Batam.
Petugas menduga kapal kayu tanpa nama itu menampung BBM ilegal dari kapal tanker MP. Petugas juga mendapati seperangkat peralatan transfer BBM berupa pompa bensin dan selang BBM.
"Selanjutnya, kedua kapal beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono, dalam keterangannya, Senin (18/2/2019).
![]() |
Secara terpisah, Direktur Operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun menegaskan operasi yang dilakukan di perairan Batam ini merupakan upaya Bakamla dalam menyukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM di laut. Kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kegiatan di area pelabuhan tanpa izin.
"Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus," ujar dia. (knv/fjp)