"Mengenai pihak pondok (pesantren) kami tentu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti keterlibatannya atau gimana ada unsur kelalaian. Tapi kami kini fokus dengan kasus kekerasan ini dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Padang, Iptu Kalbert Jonaidi kepada detikcom, Senin (18/2/2019).
Kata Kalbert, hingga kini status dari pihak pondok pesantren masih sebatas sebagai saksi. Mereka yang menjadi saksi terdiri dari Wali Kamar, Ustadz dan pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya, jelas Kalbert, baru menetapkan 17 anak pelaku dalam kasus tersebut. Sedangkan total pengeroyok berjumlah 19 orang.
"Terkait kondisi korban yang awalnya koma kemudian berujung meninggal dunia, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang apakah ada penambahan pasal untuk ke-17 anak pelaku itu," kata dia.
Sejauh ini, katanya, pasal yang baru disangkakan untuk ke 17 'anak pelaku' undang-undang perlindungan anak pasal 80 juncto 76 c.
"Sementara hanya 17 santri yang ditetapkan anak pelaku, nanti kami kembangkan apakah ada anak pelaku lainnya," ujarnya.
Seorang santri bernama Robi Alhakim tewas di tangan rekan-rekannya sesama santri di Pondok Pesantren. Ia tewas setelah koma lebih dari sepekan di rumah sakit.
Ironisnya, Robi dikeroyok dan dianiaya di dalam asrama selama 3 hari. Polisi sudah mengautopsi jenazah korban untuk kepentingan penyidikan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini