"Selaku Sekretaris Jenderal tentunya kan memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan. KPK untuk memastikan itu aja apakah dokumen ini dibuat di DPR. Apakah benar dokumen ini dibuat staf-staf di DPR. Saya dikonfirmasi, ada sekitar 8 dokumen yang disita KPK tadi," kata Indra saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Indra menyatakan dokumen itu terkait dengan risalah di Badan Anggaran pada waktu tertentu. Namun, dia tak menyebut detail waktu tertentu yang dimaksudnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Taufik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2016. Dalam prosesnya, KPK melakukan penyidikan dan kemudian menemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan tersangka secara bertahap.
Para tersangka itu terdiri atas unsur Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, Sekda, anggota DPRD, dan swasta. KPK juga menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Taufik sendiri dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.
Bersamaan dengan pengumuman status tersangka terhadap Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini