F-PKS DPRD Depok : Rekomendasi KY Harus Dijadikan Acuan MA
Sabtu, 17 Sep 2005 06:11 WIB
Jakarta -
Keluarnya rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam kasus Pilkada Depok disambut baik Fraksi PKS DPRD Depok. Menurut F-PKS, rekomendasi KY itu menegaskan putusan PT Jabar cacat hukum dan harus dikoreksi oleh Mahkamah Agung (MA), "Masyarakat, terutama warga Depok, berharap agar rekomendasi Komisi Yudisial dijadikan acuan dan pertimbangan bagi MA dalam menyelesaikan permasalahan Pilkada Depok," kata Ketua F-PKS DPRD Depok Qurtifa Wijaya dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (16/9/2005).F-PKS berharap majelis hakim yang telah dibentuk oleh MA dapat segera memproses peninjauan kembali (PK) sengketa Pilkada Depok. F-PKS juga mengharapkan proses hukum yang dilakukan MA berjalan objektif, fair dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik."Kesalahan dan berbagai kejanggalan yang terjadi pada proses hukum di tingkat PT Jabar sebelumnya semoga tidak terulang di MA. Sehingga kemelut Pilkada yang terjadi di Kota Depok mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baik dan seadil-adilnya," ujar Qurtifa.KY telah mengeluarkan rekomendasi kepada MA agar ketua majelis kasus sengketa Pilkada Depok yang juga Ketua PT Jabar, Nana Juwana, diberhentikan sementara selama satu tahun. Sedangkan empat hakim lainnya diusulkan mendapatkan teguran tertulis. Mereka dinilai telah melakukan unprofessional conduct secara formil maupun materil.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































