Berkas Top Model Michelle Diserahkan ke Kejati Bali
Sabtu, 17 Sep 2005 01:20 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan top model Australia Michelle Leslie yang tertangkap karena membawa dua butir ekstasi telah rampung. Berkas itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dan Kejati Bali kemudian menunjuk Suhadi SH sebagai jaksa penuntut umum.Penyerahan berkas itu dilakukan Tim Penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali yang dipimpin AKP Purna ke Kejati Bali, Jl Mpu Tantular Denpasar, Jumat (16/09/2005). Penyerahan itu merupakan penyerahan tahap pertama.Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto mengatakan, Michelle tetap dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 59 ayat 1 huruf e UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Sementara pasal subsidernya pasal pasal 60 ayat 5 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yaitu dengan tuduhan memakai barang psikotropika.Polda Bali hingga kini belum mendapatkan surat keterangan kesehatan Michelle dari Australia. "Tapi yang saya ketahui memang sudah ada surat keterangan dokter dari Australia yang menerangkan kalau dia memang pernah memakai barang itu (ineks)," katanya.
(gtp/)











































