7 Bandar Sabu yang Divonis Mati Ajukan Banding, Jaksa: Bagus!

7 Bandar Sabu yang Divonis Mati Ajukan Banding, Jaksa: Bagus!

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 18 Feb 2019 11:22 WIB
Sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs divonis hukuman mati di PN Palembang. (Foto: Raja Adil Siregar-detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menanggapi upaya banding atas vonis mati bandar sabu jaringan Sumsel-Surabaya. Kajati Sumsel, Ali Mukartono menyebut itu harapan mereka.

"Soal mereka mengajukan banding pasti kita membuat kontra memori banding di kasus itu. Kami terimakasih kepada tiga hakim Pengadilan Palembang," kata Ali Mukartono ditemui di Palembang, Senin (18/2/2019).

Tidak hanya memori banding, Ali menilai upaya banding adalah harapan bagi JPU. Artinya, para terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan dan vonis berat majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau mereka banding, berartikan tidak terima. Ya Itu bagus, itu harapan semua. Apalagi saat ini ada 6 ribu tindak pidana narkoba yang kami tangani, tentunya ini pelajaran bersama," katanya.

Sebagai tindak tegas, JPU pun sedang proses sidang untuk kasus TPPU Letto cs. Bahkan ada aset miliaran yang kini akan disita oleh negara hadil transaksi barang haram tersebut.

"TPPU sekarang sedang proses sidang. harapan kami ini diputus sebagaimana tuntutan JPU. Walaupun mereka sudah dipindahkan ke lapas khusus narkoba di daerah saya rasa nggak ada masalah," kata Ali.

"Kami sudah minta petugas membantu mengamankan para terdakwa selama proses sidang. Jadi tidak masalah kalau hanya untuk dihadirkan ke persidangan," tutupnya.

Untuk diketahui, sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba 9 kg lintas provinsi.



Sidang mereka digelar di PN Palembang, Kamis (7/2/2019). Sidang dipimpin oleh tiga hakim, yakni Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus, yang digelar secara bergantian mengingat berkas putusan dibacakan terpisah selama 6,5 jam mulai pukul 15.30 WIB sampai 21.00 WIB.

Selain sabu 9 kg lebih, dari jaringan ini turut diamankan 8 unit mobil dan 6 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, motor Kawasaki KLX, dan buku rekening berisi lebih dari Rp 5 miliar.

Setelah mendengar putusan vonis mati, tujuh dari sembilan orang bandar resmi mengajukan permohonan banding atas vonis hakim. Adapun ketujuh terdakwa yang banding yaitu Letto, Fandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra.


Simak Juga 'Divonis Mati, Penyelundup 1 Ton Sabu Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]


(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads