57 Raja di Seram Tolak Keputusan KPUD SBB

57 Raja di Seram Tolak Keputusan KPUD SBB

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2005 18:15 WIB
Ambon - Sebanyak 57 raja di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menolak hasil keputusan KPUD SBB terkait pemberlakuan SK KPUD Nomor 21 tahun 2005. SK itu menganulir pasangan calon bupati/wakil bupati asal partai Golkar, Subeno-Nataniel Elake. Pasangan ini sebelumnya ditetapkan KPUD lolos putaran kedua mendampingi pasangan yang diusung partai gurem PKBP-PKPI, Jacobus Puttileihalat-La Kadir dengan SK Nomor 17 tahun 2005.Para raja ini juga mengancam akan melakukan langkah tegas jika KPUD SBB tetap pada pendiriannya. "Kami menolak keputusan KPUD dan jika dipaksakan kami akan lakukan tindakan tegas terhadap KPUD," kata Raja Kamariang depan Gedung KPUD SBB, Jumat (16/9/2005).KPUD dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada. Saat mempertanyakan SK tersebut, lima anggota KPUD SBB terlihat batang hidungnya. Menurut salah satu staf KPUD SBB, kelima anggota KPUD sejak pagi sudah meninggalkan kantor. "Mereka sudah meninggalkan kantor. Entah kemana, saya tidak tahu," ujar staf yang menolak disebutkan namanya itu.Ke-57 raja yang menolak hasil keputusan KPUD SBB ini mendatangi kantor KPUD SBB di Jalan Pantai Piru. Mereka terdiri dari lima raja di Kecamatan Waisala, 24raja di Kecamatan Taniwel, 24 Raja di Kecamatan Kairatu dan empat raja di Kecamatan Seram Barat.Selain menolak keputusan KPUD itu, para raja ini juga mendesak KPUD Provinsi danGubernur Maluku mengganti atau membubarkan KPUD SBB. "Mereka sudah tidak indepeden dan konsisten dengan UU. Kami mintakan KPUD Provinsi dan Gubernur untuk segera membubarkan keanggotaan KPUD SBB. Jika tidak nuansa berdemokrasi di SBB akan tercederai," ujar Raja Waisala, M. Kasturian.Pernyataan penolakan hasil KPUD ini juga disampaikan kepada KPUD Provinsi, Gubernur Maluku, DPRD Maluku, DPRD SBB dan Menteri Dalam Negeri.Sebelumnya, keputusan KPUD untuk menganulir pasangan partai Golkar, Subeno-Elake ini didasarkan atas pencabutan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) oleh pihak Polda Maluku, Senin, (12/9/2005) lalu.Sementara itu, 20 anggota DPRD SBB, saat ini akan meminta Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu untuk membatalkan proses Pilkada dikabupaten hasil pemekaran itu. Dijadwalkan, ke-20 anggota DPRD SBB akan bertemu Gubernur Maluku, Senin (19/9/2005) mendatang. "Kami akan bertemu Gubernur untuk menyampaikan hasil keputusan politik DPRD terkait Pilkada di SBB," ujar Abdul Arif Samal dari Fraksi Partai Golkar kepada detikcom. Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Hasbullah Selan. Dilain pihak, DPD Partai Golkar melalui tim advokasi hukumnya telah melaporkanKapolda Maluku maupun KPUD SBB ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri Kota Ambon.Ketua DPD Golkar SBB Nus Poceratu menuding pemerintah daerah Maluku mengintervensi proses demokrasi di SBB. "Ini hasil rekayasa Muspida Maluku dengan KPUD SBB," tuding Poceratu.Menyikapi hal ini, Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu langsung membantahnya. Menurut Gubernur, proses pilkada di SBB adalah kewenangan KPUD. "Kami minta DPD Golkar SBB segera mengklarifikasi tudingan itu. Itu sangat tidak berdasar," tangkis Gubernur. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads