ICW Adukan Hakim PN Cirebon ke Komisi Yudisial
Jumat, 16 Sep 2005 17:10 WIB
Jakarta - Para boleh hakim ketar-ketir sejak Komisi Yudisial (KY) diresmikan. Sebab lembaga yang bertugas mendisiplinkan para hakim itu panen pengaduan dari masyarakat meskipun usianya baru sebulan.Terbaru, ICW dan Forum Masyarakat Basmi Korupsi Kota Cirebon melaporkan majelis hakim PN Cirebon. Aduan ini disampaikan karena tim majelis hakim pada tanggal 27 Desember 2004 lalu telah membebaskan 10 orang anggota DPRD Cirebon dalam kasus dugaan korupsi APBD Cirebon tahun anggaran 1999-2004 yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Majelis hakim yang dilaporkan yakni Dehel K Sandan, Togar, dan Purwanto. Kedatangan para pelapor diterima oleh Ketua KY, M Busyro Muqoddas, dan anggota KY, M Thahir Saimima, di kantor KY yang masih menumpang di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/9/2005) pukul 15.00 WIB."Kami melihat adanya kejanggalan dan kontroversi dalam putusan majelis hakim PN Cirebon," kata salah satu perwakilan ICW, Danang Widoyoko.Menurut Danang, majelis hakim bertindak seperti hakim dalam perkara perdata. "Mereka hanya mempertimbangkan bukti tertulis yang diajukan oleh kedua belah pihak tanpa menggali fakta-fakta yang didapat dalam persidangan," tambahnya. Danang menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini melibatkan 30 anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD Cirebon Suryana dan 2 Wakil Ketua DPRD, Sunaryo HW dan Haries Sutamin. Namun yang pertama kali diajukan ke pengadilan adalah baru 10 anggota. Namun 10 orang itu divonis bebas. Atas putusan majelis hakim itu, 20 anggota DPRD lainnya tidak ditindaklanjuti lagi.Sementara itu Thahir Saimima menyatakan, pihaknya akan mempelajari data-data yang telah disampaikan ICW. "Namun kita belum bisa menjanjikan kapan akan diperiksa, tapi kita pelajari dulu data-datanya,"katanya.
(ary/)










































