Sidang Etik Mantan Kapolwil Bogor Ditarget Selesai 1 Bulan
Jumat, 16 Sep 2005 16:52 WIB
Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri melepas kasus pemukulan Kapolwil Bogor terhadap anak buahnya. Untuk pelanggaran pidana kasus itu diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Sedangkan untuk pelanggaran etik dipasrahkan kepada Polda Jabar."Kita beri waktu satu bulan Polda Jabar untuk memeriksa Bambang Wasgito," kata Kepala Divisi Pofesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Pol Yusuf Manggabarani kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/9/2005). Yusuf menyatakan, Propam sudah menemukan unsur pidana pada kasus penganiayaan terhadap Kanit Intel Polsekta Bogor Utara Aiptu Wawan Setiawan. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Selain Bambang, polisi juga menetapkan sopir Bambang, Darmawan Manik sebagai tersangka. "Berkas pemeriksaan terhadap Bambang sore ini akan diserahkan ke Bareskrim," kata Yusuf. Sementara Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dalam jumpa pers menyatakan, dua tersangka kasus penganiayaan itu tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 pasal 4 huruf F, pasal 5 huruf A, dan pasal 6 huruf Q dan S tentang disiplin anggota Polri.Bambang Wasgito resmi dicopot dari jabatannya Kamis, 15 September 2005. Bambang digantikan Kombes Pol Tjiptono yang merangkap Kabid Humas Polda Metro Jaya. Pergantian jabatan itu tertuang dalam telegram nomor polisi 6/IX/2005 tertanggal 15 September 2005. Serah terima jabatan dilakukan pagi tadi di Polda Jabar.
(iy/)











































