"Ruangan besuk lapas kita itu nggak boleh ada yang masuk nyeberang ke sana, baik penghuni maupun pengunjung, tidak mungkinlah," kata Rochkidam via telepon, Jumat (15/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya dilakukan hari Minggu, hari Minggu kan nggak ada besukan. Saya belum bisa memberikan keterangan detail sebab baru mereka-reka karena besok pagi saya perintahkan kepala keamanan, dan seksi kamtib untuk konfirmasi atau klarifikasi ke Polsek Karangasem, ke si Fausi-nya," tuturnya.
Rochkidam membenarkan Fausi merupakan salah satu tahanan yang mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik. Fausi juga sempat menjadi tahanan pendamping (tamping) saat menjalani pidana di Lapas Karangasem terkait kasus penjambretan.
"Setiap napi yang berkelakuan baik dipercaya petugas melakukan kebersihan, tamping, dia itu masuk tamping kebersihan. Dia kasusnya penjambretan kena pidana kira-kira 2 tahun lebih, lupa saya karena datanya di kantor, dia kena pembebasan bersyarat sekitar bulan Oktober-November," urainya.
Baca juga: Gadis SMP Diperkosa di Lapas Karangasem Bali |
Meski begitu, Rochkidam memastikan bakal mengusut peristiwa tersebut. Jika terbukti ada pegawainya yang terlibat, dia bakal menindak tegas.
"Namun ketika dilakukan hari Minggu dan ada pegawai yang memfasilitasi mudah-mudahan Pak Kakanwil (Sutrisno, red) bisa saya minta untuk yang bersangkutan dipindahkan jauh dari Karangasem," tegas Rochkidam.
Sebelumnya diberitakan, gadis pelajar SMP menjadi korban perkosaan ketika menemani temannya membesuk Fausi. Gadis itu juga berkali-kali disetubuhi dengan diancam akan dibunuh jika mengadu atau tak melayani pelaku.
Fausi kini ditahan di Rutan Polres Karangasem. Dia dijerat Pasal 81 jo 76 d Undang-Undang No 35 Tahun 2014. (ams/bag)











































