Jadi Tersangka, Joko Driyono Diduga Rusak Bukti Pengaturan Skor

Jadi Tersangka, Joko Driyono Diduga Rusak Bukti Pengaturan Skor

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 15 Feb 2019 22:19 WIB
Joko Driyono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Tepatnya, pria yang akrab disapa Jokdri ini jadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.

Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

"Perusakan barang bukti," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.



"Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD," kata Argo.

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads