"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta yang beranggotakan 4 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam keterangannya, Jumat (15/2/2019).
Mukri menyebut SPDP itu bernomor SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim tertanggal 4 Februari 2019. Slamet Ma'arif dikenai Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, e, f, g, h, i, atau j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPDP dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu berupa tindakan yang dilakukan oleh setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar pelaksanaan kampanye pemilu yang diduga dilakukan oleh atas nama terlapor inisial SM (Slamet Ma'arif)," kata Mukri.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif menjadi tersangka terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1). Slamet pun menilai penetapannya sebagai tersangka memilukan dan memalukan hukum.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia. Ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini