Said Agil Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejagung

Said Agil Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejagung

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2005 15:47 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar sepertinya tidak 'patah semangat'. Setelah ditolak Mabes Polri, dia mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung.Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum Said Agil, Muhammad Assegaf, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2005)."Mengenai penangguhan penahanan di tingkat Mabes Polri, permohonannya belum pernah dipertimbangkan untuk dikabulkan. Kita akan mengajukan permohonan lagi, alasannya sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka," kata Assegaf.Pengacara senior ini menilai kekhawatiran Said Agil melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tidak perlu ada lagi, mengingat pemeriksaan penyidik yang sudah dianggap selesai. "Sehingga bisa dilakukan penangguhan penahanan atau pun perubahan status penahanan," ujar Assegaf.Ketika ditanya apa jaminannya, Assegaf mengelak membeberkan. "Lihat saja nanti," jawabnya.Seperti diberitakan, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Said Agil, tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama. Penyidik ingin secepatnya menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasus tersebut. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan ratusan ustad memberikan jaminan Said Agil tidak akan lari. (aan/)


Berita Terkait