"Dari hasil gelar perkara, penyidik sampai pada kesimpulan untuk menetapkan ke-17 anak tersebut sebagai anak pelaku. Anak pelaku merupakan sebutan lain bagi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak-anak, karena kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi kepada detikcom, Jumat (15/2/2019).
Menurut Kalbert, proses pemeriksaan juga akan berkoordinasi dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kabupaten Tanah Datar, karena lokasi Pondok Pesantren berada di wilayah Tanah Datar.
Ia menjelaskan, ada 19 orang santri yang diduga terlibat dan terkait kasus tersebut. Namun hanya 17 yang bisa langsung ditetapkan sebagai anak pelaku, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalbert mengungkapkan, sampai saat ini para santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku masih berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu (11/2/2019) malam. Korban Robi diduga dianiaya belasan orang temannya di asrama. Polisi menyatakan, penganiayaan berlangsung di asrama laki-laki. Robi kini dalam kondisi kritis di rumah sakit.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini