Migo Berseliweran di Jalanan Jakarta, Polisi Minta Pengelola Ikuti Aturan

Migo Berseliweran di Jalanan Jakarta, Polisi Minta Pengelola Ikuti Aturan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 15 Feb 2019 15:43 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Layanan sewa sepeda listrik melalui aplikasi Migo tengah merambah Ibu Kota. Polisi mengingatkan Migo agar melakukan registrasi terhadap kendaraannya.

"Kalaupun skuter listrik, kita harus lihat, dia masuk kategori sepeda motor atau bukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2019).

Yusuf menegaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalanan harus teregistrasi di kantor Samsat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia beroperasi tanpa legalitas, artinya tidak teregister di Samsat ya tidak boleh. Kalau nggak teregister di Samsat, kan nggak keluar STNK-nya," katanya.



Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik. Kendaraan yang digunakan berupa sekuter listrik dengan warna khas kuning menyala.

Untuk menggunakan layanan Migo, terlebih dulu kita harus mengunduh aplikasi di PlayStore dan AppStore, dilanjutkan registrasi. Saat berada di Migo Station, cukup lakukan pemindaian barcode yang ada di bagian belakang, sepeda listrik pun bisa digunakan.

Dari bentuknya, sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik). Perbedaannya, ada kayuh layaknya sepeda. Pantauan detikcom dalam beberapa hari terakhir, sepeda listrik Migo warna kuning itu berseliweran layaknya sepeda motor di jalan protokol Jakarta.

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads