Kapolri: Kartu Pos Olahraga Judi
Jumat, 16 Sep 2005 15:05 WIB
Jakarta - Kontroversi rencana peredaran kartu pos olahraga berhadiah akan segera berakhir. Simulasi Mabes Polri menemukan undian lewat katu pos bergambar atlet itu mengandung unsur pidana judi. Depsos diminta segera mencabut izinnya."Dari Kapolri sudah menyatakan bahwa kartu pos olahraga itu mengandung unsur pidana judi. Simulasi yang didalami Polri terdapat dugaan-dugaan unsur judi dalam penggunaannya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedhihardjo di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/9/2005). Mabes Polri telah menyiapkan surat rekomendasi kepada Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault agar tidak melanjutkan peredaran kartu pos itu. "Saya belum tahu kapan akan dikirim surat tersebut. Tapi yang jelas surat tersebut sudah dibuat dan rencananya akan dikirim segera," kata Aryanto. Menteri Sosial pada Kamis (15/9/2005) kemarin menyatakan masih menunggu hasil simulasi Mabes Polri untuk mengambil keputusan terkait izin kartu pos olahraga berhadiah. Menteri Sosial meneken izin peredaran kartu undian itu sejak awal Mei lalu setelah berkoordinasi dengan Menpora Adhyaksa Dault.Rencananya kupon kartu pos bergambar atlet terbitan PT Prima Selaras itu akan beredar di seluruh Indonesia selama setahun dengan harga Rp 5.000 per lembar. Dengan membeli kartu pos, si pembeli mendapat nomor kupon yang akan diundi setiap minggu. Bagi si pemenang diiming-imingi hadiah utama Rp 1 miliar, pemenang kedua untuk tiga orang masing-masing mendapat Rp 200 juta dan yang paling buncit 50 pemenang, masing-masing mendapat Rp 2 juta. Kupon berhadiah ini diterbitkan untuk mengembangkan olahraga dan karena prihatin atas nasib para atlet yang merana di usia tua mereka.
(iy/)











































