"Ciri-ciri DPO RN sudah didapat polisi, tinggal penangkapan. Ini masih dipantau anggota," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander kepada detikcom, Jumat (15/2/2018).
Reva mengaku kerap membeli sabu kepada DPO RN. Terakhir Reva mengaku membeli sabu ke DPO RN seharga Rp 1,6 juta dengan berat sabu 1 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Asesmen) masih diproses dan (Reva) masih ditahan," kata Doni.
Reva dan temannya, Iwan Kurniawan, ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota, Rabu (6/2), sekitar pukul 02.15 WIB. Keduanya digerebek polisi setelah mengetahui adanya informasi bahwa di rumahnya itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Di rumah itu, polisi menyita sabu 0,27 gram sisa pakai. Sebelumnya, Reva membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,6 juta dari seseorang berinisial RN. (mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini