Lima kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perhubungan, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hadir menyaksikan penandatanganan MoU itu. Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Sekjen Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, dan perwakilan Kementerian PUPR Hamidah turut hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini dimaksudkan untuk proses pengadaan yang transparan dan akuntabel dalam rangka implementasi dari aksi pencegahan korupsi. Kami menghargai KPK tidak sendirian. Kami berkomitmen untuk proses pengadaan ke depan lebih efisien dan efektif," kata Roni di LKPP, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Adapun beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan dalam e-katalog sektoral masing-masing kementerian misalnya untuk Kemenkes pengadaan alat kesehatan dan obat obatan. Kemendikbud untuk pengadaan alat peraga pendidikan dan buku pengayaan untuk dana BOS. Kementan untuk alat pertanian dan bibit.
Selain itu, menurut Roni, pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog sektoral juga bisa mengefisienkan anggaran, lebih cepat, dan terukur. Ia mencontohkan di KPU dan Kemendagri telah menggunakan e-katalog dan telah terjadi penghematan anggaran.
"Efisiensinya yang sudah konkret tentunya yang di KPU 40 persen lebih hemat," ungkapnya.
Sementara itu, Saut mengatakan KPK menyebut kegiatan ini merupakan salah satu prioritas KPK, yakni pencegahan korupsi. KPK berharap e-katalog ini akan menjaga integritas masing masing kementerian.
"Ini harapannya, dengan e-katalog yang lebih detail, yang lebih memahami, lebih bisa mengefisienkan lebih besar. KPK sebagai bagian trigger mechanism akan menindaklanjuti ini dan menjaga orang-orang baik di kementerian untuk tetap berintegritas," kata Saut.
Simak Juga 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':