Eksekusi Pertama Tahun Ini, Jepang Gantung Pembunuh
Jumat, 16 Sep 2005 13:45 WIB
Jakarta - Untuk pertama kalinya dalam tahun ini, hukuman mati dijatuhkan di Jepang. Seorang terdakwa pembunuhan dua perempuan, dieksekusi otoritas negeri Sakura itu.Jepang merupakan satu-satunya negara industri besar selain Amerika Serikat yang memberlakukan hukuman mati. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (16/9/2005)."Eksekusi dilaksanakan terhadap seseorang yang hukuman matinya sudah dikonfirmasikan," ujar seorang juru bicara Kemenetrian Kehakiman Jepang yang enggan menjelaskan lebih jauh.Menurut media lokal, Jiji Press dan siaran publik NHK, pria yang dihukum mati itu adalah Susumu Kitagawa (58). Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua perempuan dalam aksi perampokan terpisah. Kasus pembunuhan pertama terjadi pada tahun 1983 dan yang kedua pada tahun 1989 silam. Vonis mati yang diterapkan bagi pria tersebut adalah hukuman gantung.Ini merupakan eksekusi pertama sejak 14 September 2004 lalu ketika otoritas Jepang menggantung dua pembunuh, termasuk seorang bekas pasien sakit jiwa yang menikam delapan anak hingga tewas di sebuah sekolah.Pemerintah Jepang yang melakukan hukuman mati terhadap warganya secara diam-diam, telah mengundang protes dari kelompok-kelompok HAM internasional. Namun survei pemerintah pada Februari lalu menunjukkan bahwa 81,4 persen warga Jepang mendukung adanya hukuman mati. Otoritas Jepang biasanya baru menyampaikan waktu eksekusi kepada terdakwa yang akan dihukum mati sekitar satu atau dua jam sebelumnya. Serta tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Identitas terdakwa yang akan dieksekusi juga dirahasiakan otoritas.
(ita/)











































