Jaksa KPK Bilang Investor Seno yang Disebut di Sidang Meikarta Fiktif

Jaksa KPK Bilang Investor Seno yang Disebut di Sidang Meikarta Fiktif

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 23:59 WIB
Sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Seorang investor bernama Seno, yang disebut terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Henry Jasmen, sempat alot jadi pembahasan. Jaksa KPK menilai nama tersebut fiktif dan hanya alibi.

Nama investor yang disebut-sebut berasal dari Surabaya ini pertama kali diungkap terdakwa Henry Jasmen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.

Seno disebut terdakwa sebagai pihak yang membiayai suap dan dan operasional Henry, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi selama bekerja melakukan suap ke Pemkab Bekasi.

"Kalau menurut kami itu fiktif," kata jaksa KPK I Wayan Riana seusai persidangan.




Anggapan jaksa tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Henry. Selama ini, nama tersebut tak pernah muncul.

"Memang ada nama Seno, tapi terkait pengurusan perizinan tidak ada hubungan, tidak ada percakapan komunikasi. Kalau memang ada komunikasi, bisa lah kita anggap itu suatu pembenaran, tapi sampai sejauh ini kita lihat WhatsApp, telepon sampai kita tanya ada nomor teleponnya atau tidak, kan tidak ada," tuturnya.

"Justru kan kemarin saksi meringankan diberi kesempatan, kalau memang ada, ya hadirkan. Jadi fiktif," kata Wayan.




(dir/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads