Nama investor yang disebut-sebut berasal dari Surabaya ini pertama kali diungkap terdakwa Henry Jasmen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.
Seno disebut terdakwa sebagai pihak yang membiayai suap dan dan operasional Henry, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi selama bekerja melakukan suap ke Pemkab Bekasi.
"Kalau menurut kami itu fiktif," kata jaksa KPK I Wayan Riana seusai persidangan.
Anggapan jaksa tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Henry. Selama ini, nama tersebut tak pernah muncul.
"Memang ada nama Seno, tapi terkait pengurusan perizinan tidak ada hubungan, tidak ada percakapan komunikasi. Kalau memang ada komunikasi, bisa lah kita anggap itu suatu pembenaran, tapi sampai sejauh ini kita lihat WhatsApp, telepon sampai kita tanya ada nomor teleponnya atau tidak, kan tidak ada," tuturnya.
"Justru kan kemarin saksi meringankan diberi kesempatan, kalau memang ada, ya hadirkan. Jadi fiktif," kata Wayan.
(dir/fdn)











































