Desain-Materi Iklan Kampanye di Media Massa Harus Dikoordinasikan ke KPU

Desain-Materi Iklan Kampanye di Media Massa Harus Dikoordinasikan ke KPU

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 21:08 WIB
Logo KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPU tengah mengatur mekanisme iklan kampanye di media massa. KPU mengatakan desain dan materi iklan kampanye ini nantinya harus dikoordinasikan ke KPU.

"Desain iklan harus dikoordinasikan dengan KPU," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Selain desain, materi kampanye harus dikoordinasikan dengan KPU. Wahyu mengatakan hal ini telah disepakati oleh masing-masing peserta pemilu dalam rapat sosialisasi mekanisme kampanye di media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tadi ada komitmen bersama bahwa iklan yang difasilitasi maupun mandiri itu desain dan materinya dikomunikasikan ke KPU, itu sudah ada keputusannya," tuturnya.

Wahyu mengatakan hal ini untuk memastikan agar materi iklan kampanye tidak bertentangan dengan aturan. Nantinya, peserta pemilu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti desain iklan telah disetujui.

"Itu untuk memastikan bahwa materi dalam iklan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semangatnya itu. Tentu saja nanti akan ada tanda terima berita acara iklan yang sudah disetujui oleh KPU," kata Wahyu.

Diketahui nantinya KPU akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa, di antaranya media cetak, TV, dan radio. Dengan jumlah 3 spot per hari.


Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di sini. (dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads