"Tim jaksa eksekusi KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700 juta," kaya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/2/2019).
Febri menyatakan uang itu sudah disetorkan ke kas negara. Dia juga mengingatkan agar instansi pemerintah soal PT NKE yang dicabut haknya untuk ikut lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT NKE sebelumnya divonis membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 85 miliar. Hakim menyatakan, apabila PT DGI tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk dilelang.
Uang pengganti yang dibebankan terdakwa sebenarnya Rp 188 miliar. Namun, setelah dikurangi uang yang disetorkan Nazaruddin Rp 67 miliar dan uang yang dititipkan kepada KPK Rp 35 miliar, maka yang harus dibayar PT NKE Rp 85 miliar. PT NKE juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa (PT DGI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/1). (haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini