"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Abhan mengungkapkan kegiatan peserta pemilu di tempat ibadah dapat disebut sebagai pelanggaran apabila unsur kampanye terpenuhi. Dia pun menegaskan tidak ada larangan kepada peserta pemilu untuk beribadah di tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya harus lihat kasusnya," sambungnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengawasi kegiatan pemilu. Baik yang dilakukan oleh capres maupun caleg Pemilu 2019.
"Ya tentu Bawaslu untuk mengawasi kegiatan seluruh peserta pemilu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Takmir Masjid Kauman sempat keberatan atas adanya pamflet ajakan yang beredar di media sosial dan spanduk yang ada di dekat Masjid Agung Semarang. Ketua Takmir KH Hanief Ismail tidak melarang kegiatan salat Jumat Prabowo dan massa yang datang. Namun ia khawatir ada persepsi masjid digunakan untuk kegiatan politik.
Bawaslu Jawa Tengah tengah melayangkan surat kepada tim paslon Prabowo-Sandi dan Masjid Agung Kauman Semarang terkait rencana salat Jumat Prabowo, Jumat besok. Bawaslu mengambil langkah antisipasi berupa imbauan agar tidak ada kegiatan politik di masjid.
"Bagi kami, salat Jumat bukan ranah kami karena urusan ibadah masing-masing pribadi. Kami hanya ingin memastikan tidak ada kampanye di tempat ibadah. Ini berlaku untuk semua peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat ditemui di kantornya, Semarang, Kamis (14/2). (dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini